? ??????????????Punk Skulls (Animated)? ????? ?? ???Rating: 4.7 (86 Ratings)??53 Grabs Today. 60633 Total
Grabs. ??????Preview?? | ??Get the Code?? ?? ?????My Heart Bleeds? ????? ?? ???Rating: 5.0 (1 Rating)??7 Grabs Today. 3024 Total Grabs. ??????Preview?? | ??Get the Code?? ?? ???????P BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS ?

Rabu, 26 Agustus 2009

Pengenalan Penelusuran Web

Nama:Roro Dewi C.
Kelas:X MM1
Absen:31
Sekolah:SMKN 1 Bangil

1.Jelaskan pengertian internet?
-sebuah jaringan komputer yang sifatnya mendunia. Jaringan komputer berskala internasional yang dapat membuat masing-masing komputer saling berkomunikasi. Network ini membentuk jaringan inter-koneksi yang terhubung melalui protokol . dan memberikan berbagai informasi di seluruh dunia.
2.Apa fungsi dari internet?
-Internet berfungsi sebagai sarana komunikasi,penyedia informasi,dan fasilitas untuk promosi.Internet dapat menghubungkan kita dengan berbagai pihak di berbagai lokasi di seluruh dunia
3.Sebutkan macam-macam web browser!
-internet explorer
-mozilla firefox
-opera
4.Apa perbedaan telkomnet@instan dengan speedy!
-telkomnet,jika ada telepon, jaringan internet tersebut akan disconect atau tidak dapat digunakan ketika ada telepon masuk atau ketika diguanakan.
-jika speedy ada telepon ataupun tidak sama saja. Karena speedy tidak dapat digunakan untuk telepon!
5.Bagaimana internet dapat berkomunikasi dengan melihat secara langsung kedua orang yang berkomunikasi tersebut?
-dengan menggunakan web camera
6.Bagaimana cara bekerja internet?
-International network atau internet terdiri dari ratusan ribu jaringan lebih kecil yang menghubungkan organisasi pendidikan, komersial, nirlaba, militer dan bahkan perorangan. Susunan seperti ini dinamakan jaringan server/klien. Komputer klien adalah komputer yang meminta data atau layanan. Server atau host computer adalah komputer pusat penyedia data atau layanan yang diminta. Ketika komputer klien meminta –misalnya informasi beragam penerbangan dan harga tiket-ke komputer server, maka komputer server mengirim informasi tersebut kembali ke komputer klien.

7.Apa perbedaan LAN dengan Internet.
-Local
Lingkungan sekitar menerangkan dimana sistem berada.
Area
Daerah, jangkauan. Cakupan dari suatu proses:process, data, sistem:system dan sebagainya. Bagian da…
Networking.
jaringan jadi LAN Merupakan jaringan komputer lokal, biasanya antar ruang pada suatu kantor.
8.Sebutkan fungsi dari perintah stop dan refresh pada url?
-fungsi stop pada url untuk menghentikan pencarian
-funsi refresh pada url untuk mengulang pencarian yang mungkin terlalu lama, jadi di ulang
9.Apa nama web browser produksi perusahaan microsoft?
-Internet Explorer
10. Mengapa kita membutuhkan web browser?
-Karena jika tidak ada web. browser darimana kita memulai mencari informasi yang kita butuhkan.

Selasa, 18 Agustus 2009

ARTI PENTING HAKI

a.Sebagai satu sistem HAKI berfungsi sebagai sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan perlindungan kepada pemegang hak tersebut.

b.HAKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HAKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan harga intelektual

Dengan adanya HAKI,hak seorang pencipta akan lebih terlindungi sehingga mereka akan lebih terpacu lagi untuk membuat sesuatu yang lebih kreatif lagi tanpa adanya perasaan takut kehilangan karyanya.

Minggu, 09 Agustus 2009

UU ITE


UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE)
Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia
RUU ITE , yang telah disahkan DPR pada 25 Maret lalu tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Namun pada saat yang sama pula, UU ITE ini telah menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945.
UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah
Dalam konteks pidana, ketiga delik ini masuk dalam kategori delik formil, artinya tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik.
Untuk lebih jelasnya mari kita baca substansi dari ketentuan pidana tersebut
No
Pasal
Keterangan
Pasal
Ancaman Pidana
1
27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
45 (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2
27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3
28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
45 (2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi
Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.
Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi.
Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945

Selasa, 04 Agustus 2009

SPBU Dirampok, Rp 101 Juta Amblas

PROBOLINGGO- Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jl Mastrip, Kota Probolinggo, disatroni permpok dini hari kemarin (22/7). Duit dalam brankas Rp.101 juta dibawa kabur penjahat. Kini kepolisian menyalidik kasus itu guna menemukan pelakunya.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, perampokan terjadi pukul 03.00. SPBU di Jl Mastrip milik Bmbang Rasmianto, warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Wonoasih, itu buka 24 jam. SPBU tersebut terbilang besar. Didalamnya ada ruang khusus bagi karyawan. Paling selatan, tertutup dengan kelambu dipakai ruang keluarga. Ruang itu menjadi tempat Dita, anak Bambang, yang setiap hari mengontrol SPBU. Saat terjadi perampokan, Dita tidur diruang tersebut.
Ceritanya, saat itu Dita, 25, tidur sendirian. Tiba-tiba mendadak ada pria tak dikenal masuk ruangnya. Lelaki itu mengenakan tutup kepala.
Dibawah ancaman pedang pelaku, Dita disuruh membuka brankas. Karena ketakutan, Dita menurut. Pelaku lalu menguras semua isi brangkas. Diperkirakan jumlahnya Rp 101 juta.
Tak hanya menguras uang tunai. Pelaku juga membawa Dita keluar melalui atap belakang. Selanjutnya, Dita ditinggalkan begitu saja oleh pelaku di tengah ladang. Jaraknya sekitar 500 meter dibelakang SPBU.
Sekitar pukul 05.30, Dita ditemukan warga setempat. Dita shock akibat kejadian itu. Warga lalu memberitahukan penemuan Dita itu ke pegawai SPBU. Laporan itu diteruskan ke polisi.
Khusnul Hidayati, bibi Dita, mengatakan, keponakannya masih shock. "Dia ditolong orang setelah berteriak minta tolong. Dia trauma karena dapat ancaman dibunuh. Jadi dia tidak bisa cerita banyak (terkait peristiwa yang dialami)," ucap Khusnul kepada wartawan.
Petugas polresta pun mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Seorang anggota saat ditemui sela olah TKP menuturkan, pelaku keluar masuk melalui belakang SPBU menggunakan tangga bambu. Polisi juga mendapati gembok teralis rusak.
Kapolresta Probolinggo AKBP Iman Prijantoro melalui Kasatreskrim AKP Hardyn Sihombing meduga pelakunya tiga orang. Menurut keterangan saksi, hanya satu orang yang masuk ruang. Tetapi, informasi beredar pelakunya tiga orang.
Dari hasil olah TKP polisi menyita barang bukti yang digunakan pelaku. Diataranya kerudung milik korban, selimut yang digunakan untuk menutupi tubuh korban, handuk untuk mengikat tangan korban, dan tangga. Selain itu, ditemukan sebilah pedang dibelakang SPBU, sekitar tiga meter dari TKP.
Kecilnya kerusakan yang terjadi memunculkan dugaan bahwa pelaku paham akan kondisi SPBU. Apakh ada keterlibatan orang dalam?"Kami belum bisa menyimpulkan. Yang jelas, kami masih lidik dan berupaya menuntaskan perkara ini," kata Kasatreskrim.


Sumber: Jawa Pos, 23 Juli 2009

SPBU Dirampok, Rp 101 Juta Amblas

Minggu, 02 Agustus 2009

sMkNesaBa

sekolah smknesaba penuh dengan kedisiplinan,,dg itulah saya senang sekolah di smknesaba